Jakarta Pusat, 6 Maret 2026 – Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan larangan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital serta menciptakan lingkungan internet yang lebih aman bagi generasi muda. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Kebijakan ini rencananya akan mulai diberlakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (6/3/2026).
Melalui aturan tersebut, sejumlah platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X, Bigo Live, hingga Roblox diwajibkan melakukan verifikasi usia pengguna serta menonaktifkan akun milik anak di bawah usia 16 tahun. Apabila perusahaan penyedia platform tidak mematuhi aturan tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini muncul sebagai respon terhadap meningkatnya berbagai ancaman di ruang digital. Anak-anak dinilai semakin rentan terpapar konten yang tidak layak, seperti pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan secara daring, hingga kecanduan gawai yang dapat berdampak pada kesehatan mental dan perkembangan sosial mereka.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” sambung Meutya Hafid.
Data Badan Pusat Statistik (2024) menunjukkan bahwa sekitar 67,65% peserta didik berusia 5 hingga 24 tahun menggunakan internet untuk mengakses media sosial, sementara 90,76% memanfaatkan internet untuk hiburan. Selain itu, laporan pemerintah mencatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring yang menunjukkan tingginya risiko yang dihadapi anak-anak di ruang digital saat ini. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan kuat pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap akses anak di dunia maya.
Sejumlah orang tua menyambut baik kebijakan tersebut. Mereka menilai bahwa pembatasan ini dapat membantu melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang belum sesuai dengan usia mereka. Salah satu orang tua di Pekanbaru, Umi Kalsum, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.
“Saya setuju dengan aturan ini karena anak-anak sekarang mudah sekali terpengaruh oleh apa yang mereka lihat di media sosial. Kalau tidak dibatasi, mereka bisa mengakses banyak hal yang sebenarnya belum pantas untuk usia mereka,” ujar Umi Kalsum.
Meski demikian, kebijakan ini juga menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak menilai bahwa pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dapat menjadi langkah penting dalam perlindungan anak di dunia digital. Namun di sisi lain, ada pula kekhawatiran bahwa pembatasan tersebut dapat menghambat perkembangan literasi digital anak serta membatasi ruang kreativitas mereka dalam memanfaatkan platform digital untuk belajar maupun berekspresi. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk pengawasan terhadap aktivitas anak di internet, tetapi juga dapat mendorong peran orang tua dalam mendampingi serta mengarahkan penggunaan teknologi secara bijak di lingkungan keluarga.
Opini Penulis
Kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun merupakan langkah yang cukup penting dalam melindungi generasi muda dari berbagai risiko di dunia digital yang semakin kompleks. Namun, kebijakan ini juga perlu diimbangi dengan peningkatan literasi digital bagi anak dan orang tua, sehingga mereka tidak hanya dibatasi, tetapi juga dibekali pemahaman mengenai penggunaan internet yang sehat, aman, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, perlindungan anak di ruang digital tidak hanya bergantung pada aturan pemerintah, tetapi juga pada kesadaran dan pendampingan dari lingkungan keluarga serta masyarakat.
