Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Memiliki Akun Media Sosial
Jakarta Pusat, 6 Maret 2026 - Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan larangan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi anak dari berbagai risiko di…
